Buku Ajar Hukum Perdagangan Melalui Sistem Elektronik disusun sebagai panduan komprehensif bagi mahasiswa dan praktisi hukum dalam memahami dinamika hukum yang mengatur transaksi perdagangan berbasis digital. Buku ini membahas secara sistematis berbagai aspek hukum yang muncul dari pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan jual beli, mulai dari pengantar hukum PMSE, jenis transaksi elektronik, hingga sistem pembayaran dan keabsahan transaksi digital.
Pembahasan dilengkapi dengan kajian tanggung jawab para pihak dalam marketplace, perlindungan hukum bagi konsumen, serta permasalahan yang timbul dalam konteks lintas batas negara. Selain itu, buku ini juga menyajikan solusi penyelesaian sengketa melalui pendekatan konvensional maupun alternatif seperti Online Dispute Resolution (ODR).
Struktur isi yang disusun dalam 8 bab ini memberikan pemahaman mendalam dan aplikatif, baik secara normatif maupun praktis. Dengan demikian, buku ini tidak hanya relevan sebagai bahan ajar di perguruan tinggi, tetapi juga sebagai referensi bagi regulator, pelaku usaha digital, dan masyarakat umum yang terlibat dalam ekosistem perdagangan elektronik.