Buku ini menyajikan pemahaman komprehensif mengenai hukum harta kekayaan sebagai salah satu pilar utama dalam sistem hukum perdata Indonesia. Sejak lahir hingga meninggal dunia, manusia senantiasa berhubungan dengan harta benda, baik berwujud maupun tidak berwujud yang hak dan kewajibannya diatur secara ketat dalam kerangka hukum.
Melalui uraian sistematis, buku ini mengupas mulai dari konsep dasar, asas-asas fundamental, hingga ruang lingkup hukum harta kekayaan yang mencakup hukum benda, hukum perikatan, hukum jaminan, dan hukum waris. Penulis mengaitkan teori hukum dengan praktik nyata, disertai analisis peraturan perundang-undangan seperti KUH Perdata, UUPA, serta regulasi kontemporer terkait aset digital, kripto, dan perkembangan teknologi blockchain.
Pembaca akan menemukan pembahasan mendalam mengenai jenis-jenis harta kekayaan, hak-hak kebendaan, mekanisme perolehan dan peralihan hak, sistem pendaftaran, serta perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan harta kekayaan. Buku ini juga memberikan perhatian khusus pada aspek penyelesaian sengketa, hukum jaminan, hingga dinamika waris dalam konteks pluralisme hukum Indonesia (adat, Islam, dan perdata Barat).
Dengan bahasa yang lugas, disertai contoh kasus dan yurisprudensi terkini, buku ini relevan tidak hanya bagi mahasiswa hukum, tetapi juga praktisi seperti notaris, PPAT, advokat, hakim, dan siapa pun yang terlibat dalam transaksi maupun pengelolaan aset.
Lebih dari sekadar teori, buku ini menjadi panduan praktis sekaligus refleksi tentang peran hukum harta kekayaan dalam menjamin kepastian hukum, keadilan sosial, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di era modern.